Qiradh Adalah - SIMPANAN DALAM TAKAFUL - BINA, SIMPAN & LINDUNG
Qiradh Adalah - SIMPANAN DALAM TAKAFUL - BINA, SIMPAN & LINDUNG . Mudharabah atau qiradh adalah perjanjian yang menyatakan bahwa pihak penyedia dana akan wakalah adalah perjanjian yang menyatakan muwakkil atau orang yang memberikan usaha sudah. Qiradh dapat dilakukan kapan saja ketika dikehendaki. Hukum akad qiradh adalah boleh. Fungsi baitul qiradh adalah melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan. Atau dengan ungkapan yang lain, qiradh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk. Penamaan qiradh mempunyai 2 interpretasi. Qiradh dapat dilakukan kapan saja ketika dikehendaki. Qiradh adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Potongan, pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan. Pemodal memperuntukkan sebahagian harta yang diberikan kepada pengusaha untuk diniagakan.